Galian C Ilegal Masih Beroperasi Di Bakung Kronjo Pengelola Tak Dapat Tunjukan Perizinan Masyarakat Minta Segera Tindak Dan Tutup Galian C Ilegal



Mediapintara.net-Tangerang,Masih adanya Galian C Ilegal yang beroperasi diwilayah kabupaten Tangerang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan peran pemerintah kabupaten dan Pol PP dalam penindakan pelaku pengusaha galian ilegal.

Ini terbukti dengan masih berjalannya Galian C ilegal di bakung,kronjo,kabupaten Tangerang,dalam pantauan awak media terlihat pintu keluar galian C ilegal ditutup seng yang dibentuk menyerupai gerbang pagar dan hanya dibuka saat ada armada truk tanah yang masuk maupun keluar.


H.Muhamad Romli, SKM., S.IP., M.Si. Sekcam Kronjo mengatakan "Waktu hari kamis kita sudah turun dengan forkompimcam, pak Kapolsek, Danramil, Kasi Trantibum, kepala Desa  terkait galian C yang ada didesa Bakung kita mempertanyakan perijinannya dan amdalnya pihak pengelola tidak bisa menunjukan,Pihak desa juga sudah memberikan surat teguran pertama kepada pihak pengelola atau pengusaha galian c",jelasnya kepada awak media saat dihubungi via pesan singkat whatsapp pada (28/06/2026).

Dirinya juga menambahkan Pihak kecamatan bersurat juga kepada pihak pol PP kabupaten tentang aktivitas galian yang ada di wilayah Kecamatan Kronjo desa Bakung agar segera mengambil tindakan.

Dalam hukum Pertambangan galian C ilegal (kini dikategorikan sebagai mineral bukan logam dan batuan) adalah aktivitas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelakunya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


1. Dasar Hukum Pertambangan

Aktivitas galian C wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi:

UU No. 3 Tahun 2020: Pasal 35 secara tegas mewajibkan kepemilikan IUP. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi melanggar Pasal 158.


PP No. 96 Tahun 2021: Mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara rinci, termasuk tata cara perizinan bagi pelaku usaha.


2. Sanksi untuk Aktivitas Ilegal

Pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku:

Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.

Denda: Maksimal hingga Rp100.000.000.000 (100 miliar rupiah).

3. Dampak dan Jeratan Hukum Lainnya

Selain UU Minerba, galian C ilegal kerap melanggar berbagai peraturan pendukung:

Kerusakan Lingkungan: Pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika aktivitasnya terbukti mencemari atau merusak alam.

Sektor Pajak: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), galian C ilegal tetap dikenakan kewajiban pajak/retribusi daerah yang berpotensi menjadi temuan pelanggaran pidana perpajakan.

Kewenangan Perizinan: Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, perizinan dan pengawasan saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.


Dengan dasar hukum ini di harapkan Pemerintah kabupaten,Pol PP Kabupaten Dan Provinsi untuk segara melakukan penindakan dengan cara penutupan aktivitas Galian C ilegal di Bakun,Kronjo.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan secara resmi dari pihak pengelola atau pengusaha galian C ilegal di Bakung Kecamatan Kronjo,kabupaten Tangerang.



(Red).


Diberdayakan oleh Blogger.