Mediapintara.net-KABUPATEN BEKASI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, perhatian publik tertuju pada kepatuhan para kepala desa petahana terhadap kewajiban administratif menjelang berakhirnya masa jabatan.
Sejumlah kepala desa yang dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkades disebut belum menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir. Kewajiban itu juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menekankan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi Pokja IWO Indonesia melalui pesan WhatsApp, Camat Sukatani menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala desa, sekretaris desa, dan Ketua BPD sejak bulan April melalui rapat minggon.
"Dari bulan April saya sudah sampaikan kepada para kepala desa dan sekdes juga ketua BPD terkait LKPJ melalui rapat minggon," ujar Camat Sukatani.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa upaya pembinaan telah dilakukan oleh pemerintah kecamatan. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, dokumen yang dimaksud disebut belum seluruhnya diterima.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengurus DPP IWO Indonesia, Afifudin (Bang Opik), menilai kewajiban penyampaian laporan akhir masa jabatan tidak dapat dipandang sebagai formalitas administrasi semata.
"LKPJ Akhir Masa Jabatan bukan sekadar formalitas. Itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada negara dan masyarakat. Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku," tegas Opik.
Ia juga meminta agar proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, IWO Indonesia mendorong Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap pemenuhan kewajiban administrasi tersebut. Menurutnya, langkah itu penting guna menjaga integritas penyelenggaraan Pilkades dan memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari para kepala desa yang dimaksud mengenai status penyampaian LPPD maupun LKPJ Akhir Masa Jabatan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
