Hot News

HOT NEWS:
Memuat berita...

TPA Liar di Gintung Pulo Diduga Masih Beroperasi, Aktivis Soroti Sikap Satpol PP dan DLHK yang Dinilai Tutup Mata


Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di kawasan Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar TPA Jatiwaringin, kembali menjadi sorotan publik. Meski berbagai upaya penataan pengelolaan sampah terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang diduga tidak memiliki izin tersebut disebut-sebut masih terus berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan pengangkut sampah diduga masih keluar masuk ke lokasi TPA liar tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan bau menyengat, meningkatkan risiko penyakit, hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Ironisnya, keberadaan TPA liar yang berada tidak jauh dari kawasan TPA Jatiwaringin itu dinilai seolah luput dari pengawasan aparat penegak Peraturan Daerah maupun instansi teknis terkait. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas tersebut.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tengah berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah melalui transformasi TPA Jatiwaringin menuju sistem controlled landfill serta pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan. Keberadaan TPA liar dinilai dapat bertentangan dengan upaya tersebut apabila benar masih beroperasi tanpa izin.

Menanggapi persoalan tersebut,Camat Sukadiri Ahmad Saepul Anwar, S.Sos., S.IP., M.Si.menjelaskan bahwa pihak Kecamatan Sukadiri telah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya.

"Pihak Kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan sudah melakukan monitoring, pendataan, dan himbauan terkait TPA liar,"ujar Ahmad Saepul Anwar.

Menurut Camat, monitoring dan pendataan dilakukan sebagai bentuk pengawasan di tingkat kecamatan, sedangkan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah dan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat whatsapp,Rendra, staf UPTD 8 Mauk DLHK Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa kewenangan verifikasi lapangan berada pada bidang teknis di DLHK.

"Punten bang, terkait hal ini. Ijin bang, abang konfirmasi saja langsung ke Dinas ya, ke Bidang PPKL. Karena kemarin yang verifikasi lapangan dari Bidang PPKL DLHK, UPTD 8 hanya mendampingi ke lokasi," ujar Rendra.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan keterangannya, UPTD 8 Mauk hanya berperan sebagai pendamping saat pelaksanaan verifikasi lapangan, sedangkan proses verifikasi dilakukan oleh **Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang.

Dasar Hukum

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin dan menimbulkan pencemaran lingkungan, aktivitas TPA liar dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu, berwawasan lingkungan, dan sesuai ketentuan perizinan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengatur tata cara pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah sesuai standar lingkungan.

Peraturan daerah dan ketentuan teknis Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai penyelenggaraan kebersihan, ketertiban umum, dan pengelolaan sampah yang berlaku.

Sementara itu, Aktivis Pantura Mustajib (Ajuk) mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas TPA liar tersebut.

"Kalau memang TPA liar di Gintung Pulo masih beroperasi, maka Satpol PP dan DLHK harus segera turun ke lapangan. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau tutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan," tegas Mustajib (Ajuk).

Ajuk juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional lokasi tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan penertiban dan penegakan hukum harus segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap seluruh lokasi pembuangan sampah ilegal sehingga program penataan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang dapat berjalan efektif serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.




(Red).